MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena itu, MK tidak dapat memeriksa permohonan tersebut lebih lanjut hingga masuk pada pokok perkara.
Baca juga: Kapan MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Beri Bocoran
MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
MK membacakan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, gugatan syarat pendidikan Gibran tidak menghasilkan pembatalan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pertimbangan MK dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Atas dasar tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca juga: Satu Kutukan Bikin Geger Pilkada! Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang Film ‘Bapak Paling Jujur’
MK Tidak Menemukan Bukti Pendidikan Luar Negeri
Meski demikian, selama proses persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, fakta tersebut secara substansial masuk dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, MK tetap menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut meskipun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Kronologi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Sejumlah pihak mengajukan gugatan syarat pendidikan Gibran. Mereka antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat sebagai kuasa hukum.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga: Rocky Gerung Jelaskan Peran Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Subianto