Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran
Para pemohon menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.
Mereka juga menyebut bahwa mereka baru memperoleh dokumen tersebut pada 2026 setelah menjalani proses permohonan informasi melalui Komisi Informasi Publik.
Keterangan Kementerian Pendidikan
Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan tersebut.
Selanjutnya, MK mencatat bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.
Baca juga: Passive Voice: Pengertian, Fungsi, Rumus, Contoh, dan Cara Menggunakannya dalam Bahasa Inggris
Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan wajib dan bersifat kumulatif.
Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Putusan MK atas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Setelah menjalani rangkaian persidangan sejak 21 September 2026, MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara tersebut telah melewati tahapan pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban, pembuktian para pihak, serta pemeriksaan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI.
MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran
Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Dengan demikian, gugatan syarat pendidikan Gibran berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (*)