Mahkamah Konstitusi Masuki Tahap Akhir Penanganan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan tersebut. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalil Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran
Dalam kesimpulannya, Denny Indrayana mendalilkan adanya cacat administratif dan manipulatif yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TSM).
Cacat administratif tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima via NIK
Para pemohon menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka merujuk pada sejumlah fakta dari persidangan sebelumnya.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan tidak menemukan ijazah kelulusan atas nama Gibran.
- KBRI Singapura dan KBRI Australia mengonfirmasi bahwa mereka tidak memiliki arsip riwayat pendidikan terkait.
Prediksi Jadwal Sidang Putusan MK Menurut Denny Indrayana
Denny Indrayana menduga majelis hakim MK akan menggelar sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyampaikan dua alasan utama yang mendasari perkiraan tersebut.
- Batas Waktu Hukum: Tenggat paling lambat bagi MK untuk memutus perkara dalam 14 hari kerja jatuh pada Selasa (6/10/2026).
- Kondusivitas Publik: Momen final pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Thailand pada Senin (5/10/2026) malam diharapkan tidak terganggu oleh isu politik.
“Malam ini Garuda harus menang, besok kita syukuran Gibran dimundurkan,” ujar Denny melalui akun media sosial resminya.
Penjelasan MK dan PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menjadwalkan agenda pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada rentang 5–6 Oktober 2026.
Baca juga: Satu Kutukan Bikin Geger Pilkada! Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang Film ‘Bapak Paling Jujur’