ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menjelaskan bahwa Wantimpres pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberikan masukan. Wantimpres juga menjalankan fungsi telaah kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Rocky menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).
Rocky menekankan bahwa istilah “kritis” yang ia maksud berbeda dengan sekadar melakukan kritik. Menurutnya, Wantimpres perlu melihat dan mengkaji kebijakan pemerintah secara kritis sebelum menyampaikan pertimbangan kepada Presiden.
Fungsi Wantimpres dalam Mengkaji Kebijakan Pemerintah
Rocky menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dapat memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebuah keputusan dapat memperoleh respons positif, tetapi pada saat yang sama juga dapat menimbulkan pandangan negatif dari sebagian masyarakat.
Menelaah Dampak dan Persoalan Kebijakan
Dalam kondisi tersebut, Wantimpres mengkaji berbagai persoalan secara lebih mendalam. Para anggota dewan perlu memiliki kepekaan terhadap persoalan etis serta kemampuan memahami berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik.
Selanjutnya, anggota Wantimpres menuangkan hasil telaah tersebut dalam bentuk pertimbangan yang dapat digunakan Presiden sebagai bahan untuk menentukan keputusan.
Dengan demikian, Presiden tetap memegang kewenangan dalam menentukan keputusan akhir. Sementara itu, Wantimpres memberikan bahan pertimbangan berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai persoalan.
Mekanisme Pertimbangan bagi Presiden
Rocky menggambarkan pola kerja Wantimpres melalui proses penyusunan keputusan yang mencakup beberapa tahapan, yaitu mengingat, menimbang, memutuskan, kemudian menetapkan.
Dalam mekanisme tersebut, Wantimpres menjalankan proses mengingat, menimbang, dan memutuskan dalam konteks penyusunan pertimbangan. Setelah itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan.