BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima via NIK

​PEMERINTAH resmi mengonfirmasi peluncuran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada Kuartal IV (periode Oktober hingga Desember).

Program jaring pengaman sosial ini diluncurkan untuk menjaga daya beli buruh swasta dan pekerja aktif di tengah dinamika ekonomi domestik.

Baca Juga: Adverbs of Frequency: Apa Itu, Kapan, dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

​Keputusan strategis ini diambil dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

​Besaran Bantuan dan Target Penerima BSU 2026

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa total BSU yang diterima setiap individu adalah Rp900.000.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026: Pertamax Tetap Rp15.950 per Liter

​”Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.

​Berikut rincian alokasi dan skema BSU 2026:

  • ​Nominal Bantuan: Rp300.000 per bulan (disalurkan sekaligus Rp900.000).
  • ​Target Penerima: Sekitar 13,3 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia.
  • ​Total Anggaran: Hampir Rp12 triliun.
  • ​Skema Penyaluran: Transfer langsung via Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan PT Pos Indonesia.

​Syarat Umum Calon Penerima BSU

​Meskipun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) detail masih menunggu pengumuman resmi, kriteria dasar calon penerima BSU umumnya mengacu pada ketentuan berikut:

Laman: 1 2

Post Comment

You May Have Missed