Kapan MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Beri Bocoran

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
​Dalil Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

​Dalam kesimpulannya, Denny Indrayana mendalilkan adanya cacat administratif dan manipulatif yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TSM).

Screenshot_2026-10-05-22-54-10-981_com.android.chrome-edit-234x300 Kapan MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Beri Bocoran

Cacat administratif tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima via NIK

​Pemohon menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya:

  • ​Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan tidak menemukan ijazah kelulusan atas nama Gibran.
  • ​KBRI Singapura dan KBRI Australia mengonfirmasi tidak memiliki arsip riwayat pendidikan terkait.
​Prediksi Jadwal Sidang Putusan MK Menurut Denny Indrayana

​Denny Indrayana menduga sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurutnya, dugaan tersebut didasari oleh dua alasan utama:

    1. ​Batas Waktu Hukum: Tenggat paling lambat MK memutus perkara dalam 14 hari kerja jatuh pada Selasa (6/10/2026).
    2. ​Kondusivitas Publik: Momen final pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Thailand pada Senin (5/10/2026) malam diharapkan tidak terganggu oleh isu politik.

​”Malam ini Garuda harus menang, besok kita syukuran Gibran dimundurkan,” ujar Denny melalui akun media sosial resminya.

​Penjelasan MK dan PMK Nomor 1 Tahun 2026

​Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, agenda pengucapan putusan untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada rentang 5–6 Oktober 2026.

Baca juga: Satu Kutukan Bikin Geger Pilkada! Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang Film ‘Bapak Paling Jujur’

Namun, pemantauan pada laman resmi MK menunjukkan belum ada daftar resmi jadwal agenda pengucapan putusan untuk satu minggu ke depan.

​Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pengumuman jadwal putusan tidak wajib disampaikan langsung di dalam ruang sidang.

Share this content:

Laman: 1 2

Post Comment

You May Have Missed